Langsung ke konten utama

HUKUM MENGUCAPKAN HARI NATAL DAN TAHUN BARU

Oleh : Ustad Nurholis Muhammad, kota tangerang, banten,,

ALHAMDULILLAH....
          Umat Islam dikit2 berangsur bangkit, mulai menyadari kalau selama ini mereka terjebak tradisi yg ternyata menyimpang dari islam:

1.Ucapan Selamat Natal kepada saudara-saudara kita umat kristiani, itu jelas hukumnya haram karena ma'na yg tersirat dalam kalimat tadi adalah:

         Pengakuan kebenaran akan kelahiran YESUS ya'ni Nabi isa sebagai anak TUHAN..Sementara kita meyakini dari sisi yg berbeda..,bahwa Nabi Isa adalah hamba di antara hamba2 pilihan Allah ta'ala, seorang Rasulnya yg di kasihi dan di kasih banyak kelebihan.mana yg tersirat itu selalu ada kapan di ucapkan walau hati meyaqini yg lain...,tidak benar yg di katakan oleh seorang mubalig bahwa ucapan selamat Natal tidak layak kalau masih di fatwakan HARAM...!dengan alsannya beda dengan dulu yg mereka saat itu belum memahami tentang ucapan selamat natal, sekarang manusia sudah pada fahamnya maka yg penting hatnya mengingkari...
             JAWABANYA:mana secara tersirat selalu ada kapan di ucapakan...,tidak benar yg penting hatinya mengingkari...,degan dalil Qaidal Fiqh:الحكم يدور مع العلة حيت دارت وجودا و عدما ..،keliru memposisikan Qaidah,ilat itu masih ada...,harus di ingat bahwa ucapan itu membawa hukum...,ketika ada non muslim mmbaca dua kalimat syahadat,maka secara dhohir dia itu muslim terlepas dia meyaqini ucapanya atau tidak...,kita tidak di suruh bahkan tidak di anjurkan untuk mengecek ucapanya betul apa tidak...!?jagan lupa ketika Rasulallah menyalahkan Sahabat Usamah bin Zaid yang membunuh org kafir dalam peperangan setelah mengucapkan kalimatuttauhid dgn alasan itu hanyalah taqiyyah...,beliau bersabda:اقتلته بعد ان قال لاإله إلا الله ...beliau mengucapakanya ber-ulang-ulang sebagai tanda beliau meng-ingkari apa yg dilakukan Usamah.Itu lah hukum islam yg di kaitkan degan hal yg dzohir
2.Ucapan selamat Tahun baru...,ini pun sama hukumnya mengucapknya kalau berangkat dari pembenaran tentang kelahiran Nabi isa sebagai anak Tuhan.
3.berforia di Hari Natal dan tahun baru masehi hukumnya MAKRUH apabila di lakukan tanpa ada kesengajaan...,apabila di rencanakan maka hukumnya HARAM....,apabila di rencanakan bersama degan di sengaja bersama dengan mereka non muslim berkumpul satu tempat degan Alasan TOLERANSI,maka hukumnya HARAM dan bisa mngarah kepada KEMURTADDAN.hanya Kyai syadz yg membawa santrinya masuk gereja di hari Natal ,menghibur mereka degan Hadroh dan sholawatnya baik dengan alasan dakwah apalagi alasan TOLERANSI,toleransinya yg kebablasan.Toleransi dgn saudara kita umat kristiani cukup dalam masalah duniawi, dalam masalah aqidah katakan:NO.....!!!
Saudara2ku yg seiman....,kita punya banyak Hari untuk mengexpresikan rasa gembira kita...;Idul Fitri,Idul Adha,bulan Maulid,di awal muharram tahun baru islam dan banyak momen-momen lainya.expresikan rasa gembira dengan cara islami ,,,,,



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, PENYEBAR LUASAN PERUNDANG UNDANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengsahan-Pengundangan dan Daya Ikat Perundang-Undangan      A.  Pengesahan Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan: Bagian Kesatu: Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang Pasal 2 1)  Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 2)  Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 3 Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden. Pasal 4 1)  Nask...

MATERI MUATAN, FUNGSU DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.  Materi muatan Berbagai jenis Peraturan Perundang-Undangan Istilah muatan Undang-undang ini pertama kali diperkenalkan oleh A. Hamid Attamimi, dalam Majalah hukum dan pembangunan No. 3 Tahun ke-IX, Mei 1979, sebagai terjemahan dari ‘het eigenaardig onderwerp der wet’. A. Hamid Attamimi berpendapat bahwa materi muatan Undang-Undang Indonesia merupakan hal yang penting untuk kita teliti dan kita cari, oleh karena pembentukan Undang-Undang suatu Negara bergantung pada cita Negara dan teori bernegara yang dianutnya, pada kedaulatan dan pembagian kekuasaan dalam negaranya pada sistem pemerintahan negara yang diselenggarakannya. Untuk menemukan materi  muatan Undang-Undang, dapat digunakan tiga pedoman, yaitu: a)  Dari ketentuan batang tubuh UUD 1945 Apabila dilihat dalam batang tubuh UUD 45 maka dapat ditemukan 18 masalah yang harus diatur, ditetapkan, atau dilaksanakna berdasarkan Undang-Undang. Dari kedelapan belas pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi ti...

PERUBAHAN, PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan Perundang-undangan   Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: 1.  Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum; 2.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 3.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 4.  Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR; 5.  Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat; 6.  Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD; 7.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 8.  Peran...