Langsung ke konten utama

Postingan

PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perencanaan   Sejalan dengan pemindahan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan berdasarkan ketentuan Pasal 22   A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:    1.  Perencanaan . 2.  Penyusunan . 3.  Pembahasan . 4.  Pengesahan . 5.  Pengundangan . A.  TAHAP PERENCANAAN Dari perspektif perencanaan, pembentukan undang-undang dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Proleg...

PEMBUATAN BAGIAN DALAM PERUNDANG UNDANGAN

Batang tubuh atau bagian dalam Peraturan PerUndang - Undangan memuat semua substansi Peraturan PerUndang - Undangan yang dirumuskan dalam pasal-pasal. Pada umumnya substansi dalam batang tubuh dikelompokkan ke dalam: 1.  Ketentuan Umum . 2.  Materi Pokok yang Diatur . 3.  Ketentuan Pidana (Jika diperlukan) . 4.  Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan) . 5.  Ketentuan Penutup. Dalam pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai dengan materi yang diatur. Substansi yang berupa sanksi administratif atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi keperdataan. Jika norma yang memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sa...