Pengsahan-Pengundangan dan Daya Ikat Perundang-Undangan
A. Pengesahan
Setelah
suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah
pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan disebutkan:
Bagian Kesatu:
Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang
Pasal 2
1) Rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
2) Penyampaian
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
Pasal 3
Menteri
Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden.
Pasal 4
1) Naskah
rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disahkan
oleh Presiden untuk menjadi undang-undang dengan membubuhkan tanda
tangan.
2) Penandatanganan
oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan Presiden.
3) Naskah
undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara,
dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru
dapat berlaku mengikat umum apabila peraturan perundang-undangan
tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara atau diumumkan dalam suatu
Berita Negara.
Tahap
Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan
perundang-undangan, karena dengan adanya pengundangan ini sebuah
peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum
tetap dan dapat dilaksanakan. Landasan bagi perlunya suatu pengundangan
adalah teori fictie hukum: een ieder wordt geacth de wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the low (ketidaktahuan
seseorang terhadap undang-undang tidak dimaafkan), ialah karena
undang-undang dibentuk oleh wakil-wakil rakyat, maka rakyat dianggap
mengetahui undang-undang.
Pengundangan
adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita
Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,
Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Istilah Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate atau Publication.
Yang di maksud pengundangan di sini ialah pemberitahuan secara formal
suatu peraturan Negara dengan penempatannya dalam suatu penerbitan resmi
yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengundangan, maka:
a) Peraturan negara itu telah memenuhi prinsip pemberitahuan formal;
b) Peraturan negara itu telah memenuhi ketentuan sebagai peraturan negara;
c) Prosedur pembentukan yang disyaratkan bagi peraturan negara itu sudah dicukupi;
d) Peraturan
negara itu sudah dapat dikenali (kenbaar) sehingga dengan demikian
peraturan negara tersebut mempunyai kekuatan mengikat.
Tujuan pengundangan:
a) Agar secara formal setiap orang dapat dianggap mengenali peraturan negara;
b) Agar tidak seorangpun berdalih tidak mengetahuinya;
c) Agar ketidaktahuan seseorang akan peraturan hukum tersebut tidak memaafkannya.
Tujuan
pengumuman adalah agar secara material sebanyak mungkin khalayak ramai
mengetahui peraturan Negara tersebut dan memahami isi serta maksud yang
terkandung di dalamnya.
Dalam sejarah perundang-undangan negara RI peralihan istilah “pengumuman” ke “pengundangan” terjadi
pada sekitar beralihnya negara RIS dengan konstitusi RIS kepada negara
Indonesia kesatuan dengan UU Dasar Sementara 1950. Lembaran negara tahun
1950 No. 62 yang memuat PP No. 24 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 14
Agustus 1950 dan diundangkan tanggal 16 Agustus 1950 oleh Menteri
Kehakiman Lembaran Negara tahun 1950 No. 63 yang memuat UU Darurat No.
31 tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 23 Agustus 1950 dan diundangkan
tanggal 25 Agustus 1950 oleh menteri Kehakiman yang sama Supomo, sudah
menggunakan istilah diundangkan. Perubahan istilah tersebut sudah
berlaku sampai sekarang.
Begitu
juga dengan berlakunya UU No 10 tahun 2004 maka juga menggunakan
istilah diundangkan dan pelaksanaan pengundangan beralih dari Menteri
Sekretaris Negara menjadi Menteri yang bertugas dibidang
perundang-undangan dan tidak ada lagi mengenal istilah pengumuman.
Peraturan
Negara akan mengikat jika pengundangan dilakukan dengan baik. Apabila
Negara dengan pengundangan peraturan-peraturannya dapat mengikat
rakyatnya, maka sudah sewajarnya apabila negara juga berkewajiban
memberitahukan secara material peraturan-peraturannya kepada rakyatnya
dengan pengumumannya. Prinsip Negara yang berdasarkan atas hukum yang
modern menentukan bahwa Negara berkewajiban mengurusi kepentingan
ekonomi rakyat, dan mengurusi kepentingan budaya serta sosialnya.
B. Tempat Pengundangan dan Jenis Peraturan yang Diundangkan
Dalam
Peraturan Pemerintah No. 1 Th. 1945 tentang Pengumuman dan Mulai
Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ditetapkan bahwa
pengumuman suatu Undang-Undang dan Peraturan Presiden dilakukan dengan
menempelkannya di papan pengumuman di muka gedung Komite Nasional Pusat.
Selain itu, jikalau diperlukan supaya penduduk selekas mungkin
mengetahuinya, maka pengumuman itu disiarkan dengan perantara surat
kabar atau media informasi lainnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Darurat No 2 Th 1950 tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Berlakunya Undang-Undang federal dan Peraturan Pemerintah, serta penetapan Undang-Undang sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Th. 1950 No 23) menetapkan bahwa Undang-Undang Federal serta Peraturan Pemerintah dimuat dalam Lembaran Negara, sedangkan peraturan mengenai hal-hal yang dengan Undang-Undang Federal atau dengan Peraturan Pemerintah diserahkan kapada alat kelengkapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus atau pun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita Negara.
C. Pengundangan Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004
Masalah
pengundangan peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang
No.10 Th 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
khususnya bab IX tentang Pengundangan dan Penyebarluasan.
Dalam
pasal 45 Undang-Undang No. 10 Th 2004 dinyatakan bahwa, agar setiap
orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-Undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam:
a) Lembaran Negara Republik Indonesia;
b) Berita Negara Republik Indonesia;
c) Lembaran Daerah;
d) Berita Daerah.
Penjelasan
pasal 45, menyatakan bahwa dengan mengundangkannya peraturan
perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagai mana dimaksud dalam
ketentuan ini maka setiap orang dianggap telah mengetahuinya. Mengenai
jenis peraturan perundang-undangan yang harus diundangkan, pasal 46
Undang-Undang No. 10 Th 2004 menetapkan bahwa:
a) Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
I. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
II. Peraturan Pemerintah;
III. Peraturan Peresiden meliputi;
Ø Pengesahan perjanjian antara Negara Indonesia dan Negara lain atau badan hukum International;
Ø Pernyataan keadaan budaya;
Ø Peraturan
perundang-undangan lain menurut Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku harus diundangkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia;
Ø Peraturan
Perundang-Undangan lain yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku
harus diundangkan yang harus diundangkan dalam Berita Republik
Indonesia.
D. Hubungan Antara Pengundangan dan Daya Ikat
Dengan
adanya pengundangan bagi suatu Peraturan perundang-undangan, yaitu
dengan penempatannya di dalam Lampiran Negara Republik Indonesia, maka
peraturan perundang-undangan tersebut dianggap mempunyai daya laku serta
daya ikat bagi setiap orang.
Sehubungan dengan itu daya ikat ada 3 macam:
a. Berlaku pada tanggal diundangkan
Apabila
di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan,
maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal
yang sama dengan tanggal pengundangannya.
b. Berlaku beberapa waktu setelah diundangkan
Apabila
di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah
diundangkan, maka hal ini peraturan tersebut mempunyai waktu daya laku
pada tanggal yang telah ditentukan tersebut.
c. Berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal yang tertentu
Apabila
suatu peraturan ditentukan demikian, maka hal ini berarti bahwa
peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, akan
tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut
sampai tanggal yang ditetapkan tadi. Apabila suatu peraturan tersebut
dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan saat/waktu berlaku surutnya
peraturan tersebut harus dinyatakan secara tepat/pasti.
E. Pengundangan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007
Berdasarkan
Peraturan Presiden No. 1 Th 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan
Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan, proses pengundangan
peraturan perundang-undangan secara ringkas adalah sebagai berikut:
1) Naskah
Undang-Undang yang telah disahkan Presiden disampaikan oleh Menteri
Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
2) Naskah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan naskah Peraturan
Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Presiden disampaikan Menteri
Sekretaris Negara kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
3) Naskah
Peraturan Presiden yang telah ditatapkan Presiden disampaikan oleh
Sekretaris Kabinet kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia;
4) Naskah
Peraturan Perundang-undangan lainnya yang telah ditetapkan oleh
Pimpinan Lembaga (Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang No 10 Th 2004)
disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia;
5) Menteri
kemudian akan membubuhkan tanda tangan pada naskah Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Presiden, serta Peraturan Lembaga tersebut, dan menempatkanya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dengan membubuhkan nomor dan
tahunya, serat menempatkan Penjelasannya serta nomor dalam Tambahan
Lembaran Negara;
6) Naskah
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non departemen dan
Perundang-Undangan lainnya yang telah ditetapkan diberi nomor dan
tahunya disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Komentar