Penjelasan Perundang-Undangan
Secara umum,peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “mengatur” sesuatu
substansiuntuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat.
Artinya, peraturan perundang-undanganadalah sebagai instrumen kebijakan (beleidsinstrument) apapunbentuknya,apakah
bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara
khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirincisebagai berikut:
1) Fungsi
UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para
penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian
dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment).
2) Fungsi Undang-undang (UU)
adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD
1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal
sebagaimanadiuraikan oleh A. Hamid, SA [10]) maupun yang tersirat sesuai
dengannegara berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan
asaskonstitusionalisme, serta yang diperintahkan oleh TAP MPR
yangtegas-tegas menyebutnya (sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat
(3) TAP MPRNo. III/MPR/2000).
3) Fungsi
Perpu adalah mengatur lebih lanjut sesuatu substansi dalam
keadaanhal-ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 UUD 1945,
denganketentuan sebagai berikut:
a) Perpu harus diajukan keDPR dalam persidangan yang berikut;
b) DPR dapat menerima ataumenolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
c) Jika ditolak DPR Perpu tersebut harus dicabut.
4) Fungsi
PeraturanPemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut
untuk melaksanakan perintah suatu UU. Landasan formal konstitusionalnya
adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945.Di samping itu kata “perintah” dimuat dalamPasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000.
5) Fungsi Peraturan Presiden (regeling) adalah
menyelenggarakan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi
pemerintahan (Pasal 3 ayat (6)TAP MPR No. III/MPR/2000). Sedangkan
landasan formal konstitusionalnya adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yaitu
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Mengenai lingkup“administrasi negara dan pemerintahan” dalam Pasal 6 TAP MPR No.III/MPR/2000 masih akan diatur lebih lanjut dengan UU.
6) Fungsi
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah untuk menyelenggarakan aturan
lebih lanjut atau mengisi kekosongan aturan yang berkaitan dengan
lembaga peradilan dan hokum acaranya. Dasar hukumnya adalah UU No.
14/1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 4 ayat (2) TAPMPR No.
III/MPR/2000. Sebenarnya Perma ini bukan termasuk jenis peraturan
perundang-undangan tetapi termasuk jenis peraturan perundang-undangan
semu (pseudowetgeving/beleidsregels).
7) Fungsi Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bersifat pengaturan (regeling)adalah
untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan yang mengatur tentang
pelaksanaan pengawasan penggunaan uang dan kekayaan negara yang bersifat
teknissebagai pelaksanaan UU No. 5/1973 tentang BPK, yang dilakukan
oleh semua lembaga pemerintah di Pusat dan Daerah untuk disampaikan
kepada DPR dan selanjutnya untuk ditindak lanjuti.
8) Fungsi
Peraturan Bank Indonesia adalah untuk menyelenggarakan lebih lanjut
ketentuan UU No. 23/1999tentang Bank Indonesia yang berkaitan dengan
tujuan dan tugas Bank Indonesia mengenai kestabilan rupiah, kebijakan
moneter, kelancaran sistem pembayaran,dan pengawasan perbankan.
9) Fungsi Keputusan Menteri(Kepmen) yang bersifat pengaturan (regeling) adalah
menyelenggarakanfungsi pemerintahan umum sebagai pembantu Presiden
sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi, serta kewenangannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri yang dimaksud adalah
baik menteri negara maupun menteri yang memimpin departemen teknis.
Kepmen ini seyogyanya hanya merupakan delegasian dari Keppres yang
bersifat pengaturan (regeling)atau
Peraturan Pemerintah. Sedangkan kalau suatu UU akan mendelegasikan
Pasal tertentu kepada Kepmen seyogyanya kalau substansi tersebutsangat
bersifat teknis. Misalnya penentuan jenis-jenisnarkotika sebagaimana
diatur dalam UU No. 22/1997 tentang Narkotika diatur/ditetapkan lebih
lanjut dengan Kepmenkes.
10) Fungsi Keputusan Ketua/Kepala LPND/Komisi/Badan atau yang setingkat yang dibentuk oleh Pemerintah yang bersifat pengaturan (regeling)adalah
untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan lingkup
tugas dan fungsi serta kewenangannya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur dan menetapkan LPND/Badan/Komisi
tersebut.
11) Fungsi Peraturan Daerah Propinsi adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat propinsi dan tugas pembantuan (medebewind) serta
dekonsentrasi dalam rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 13(tugas pembantuan) dari UU No.
22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 25/2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propins iSebagai Daerah
Otonom (vide Pasal
3 PP No. 25/2000). Disamping itu fungsi Peraturan Daerah Propinsi juga
untuk menyelenggarakan ketentuan tentang fungsi anggaran dari DPRD
Propinsi dalam rangka menetapkan APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD,
dan pengelolaan keuangan daerah Propinsi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3)
dan Pasal 23 ayat (1) UU No. 25/1999tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah
12) Fungsi Keputusan Gubernur Propinsi yang bersifat pengaturan (regeling) adalah
untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda Propinsi atau
atas kuasa peraturan perundang-undangan lain, sesuai dengan lingkup
kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom sekaligus wilayah
administratif (wakil Pemerintah Pusat).
13) Fungsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah untuk menyelenggarakan otonomi
daerah sepenuhnya ditingkat Kabupaten/Kota dan tugas pembantuan (medebewind) dalam
rangka mengurus kepentingan rakyat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11dan
Pasal 13 UU No. 22/1999 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PP
No.25/2000 (vide Pasal
3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5)) melaluiteori residu. Fungsi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota juga untuk menyelenggarakan ketentuan
tentang fungsi anggaran dari DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka menetapkan
APBD, Perubahan dan Perhitungan APBD, dan pengelolaan keuangan daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 19 ayat(3) dan Pasal 23 ayat (1) UU
No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
14) Fungsi Keputusan Bupati/Walikota yang bersifat pengaturan (regeling) adalah
untuk menyelenggarakan lebih lanjut ketentuan dalam Perda
Kabupaten/Kota atau ataskuasa peraturan perundang-undangan lain, sesuai
dengan lingkup kewenangan Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom
sepenuhnya.
15) Fungsi Peraturan Desa(atau yang sejenis) adalah untuk menyelenggarakan ketentuan yang mengayomi adatistiadat desa.
16) Fungsi Keputusan KepalaDesa adalah untuk mengatur lebih lanjut ketentuan yang termuat dalam Peraturan Desa.
Bagir Manan mengemukakan pula tentang fungsi peraturan perundang-undangan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
Fungsi Internal,
adalah fungsi pengaturan perundang-undangan sebagai sub sistem hukum
(hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya
secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi
penciptaan hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme
hukum, fungsi kepastian hukum.
Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:
a) Fungsi Penciptaan Hukum
Penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa
cara yaitu melalui putusan hakim (yurisprudensi). Kebiasaan yang tumbuh
sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan
peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau
lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secaratidak
langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum
(doktrin) yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum. Di
Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan
hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum
nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama
sistem hukum nasional karena:
I. Sistem
hukum Indonesia sebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia dan lebih
menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).
II. Politik
pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan
perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum
yurisprudensi dan hukum
kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat
disusun secara berencana (dapat direncanakan).
b) Fungsi Pembaharuan Hukum
Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan hukum (law reform)
dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum
yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat
pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan
fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah
ada). Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai
sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat.
Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain
dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa
pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui
peraturan perundang-undangan nasional (dibuat
setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan
perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat
yang tidak sesuai dengan kenyataan- kenyataan baru. Pemanfaat peraturan
perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau
hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum
yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.
c) Fungsi Integrasi Pluralisme Sistem Hukum
Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai sistem hukum (empat macam sistem hukum), yaitu: “sistem hukum kontinental (Barat), sistem hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan sistem hukum nasional”[vi].
Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah
satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali
berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai
sistem hukum – terutama
sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataanyang dianut dan
dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum
nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai
pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum
masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok
masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang
bersangkutan.
d) Fungsi Kepastian Hukum
Kepastian hukum (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering).
Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan
depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum
kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui,
kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata
diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written).
Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan
perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus
memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:
I. Jelas dalam perumusannya (unambiguous).
II. Konsisten
dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara
intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang
sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya,
kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.
III. Penggunaan
bahasa yang tepat dan mudah dimengerti. Bahasa peraturan
perundang-undangan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat.
Tetapi ini tidak berarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum-baik
dalam arti
struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan
secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukum[vii] melupakan
syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi
lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau
hukum yurisprudensi.
Fungsi Eksternal, adalah
keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan tempat berlakunya.
Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang
meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilisasi, fungsi kemudahan. Dengan
demikian, fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan,
hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Bagi Indonesia, fungsi sosial ini
akan lebih diperankan oleh peraturan perundang-undangan, karena berbagai
pertimbangan yang sudah disebutkan di muka. Fungsi sosial ini dapat
dibedakan:
a) Fungsi Perubahan
Telah lama di kalangan pendidikan hukum diperkenalkan fungsi perubahan ini yaitu hukum sebagai sarana pembaharuan (law associal engineering).[ix] Peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya. Masyarakat “patrilineal” atau “matrilineal” dapat didorong menuju masyarakat “parental” melalui peraturan perundang-undangan perkawinan.
b) Fungsi Stabilisasi
Peraturan
perundang-undangan dapat pula berfungsi sebagai stabilisasi. Peraturan
perundang-undangan di bidang pidana, di bidang ketertiban dan keamanan
adalah kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjami stabilitas
masyarakat. Kaidah stabilitas dapat pula mencakup kegiatan ekonomi,
seperti pengaturan kerja, pengaturan tata cara perniagaan dan lain-lain.
Demikian pula di lapangan pengawasan terhadap budaya luar, dapat pula
berfungsi menstabilkan sistem soeial budaya yang telah ada.
Peraturan
perundang-undangan dapat pula dipergunakan sebagai sarana mengatur
berbagai kemudahan (fasilitas). Peraturan perundang-undangan yang berisi
ketentuan insentif seperti keringanan pajak, penundaan pengenaan pajak,
penyederhanaan tata cara perizinan, struktur permodalan dalam penanaman
modal merupakan kaidah-kaidah kemudahan. Namun perlu diperhatikan,
tidak selamanya, peraturan kemudahan akan serta merta membuahkan tujuan
pemberian kemudahan. Dalam penanaman modal misalnya, selain
kemudahan-kemudahan seperti disebutkan di atas diperlukan juga
persyaratan lain seperti stabilitas politik, sarana dan prasarana
ekonomi, ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Komentar