Perencanaan
Sejalan dengan pemindahan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk
Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi
kegiatan:
1. Perencanaan.
2. Penyusunan.
3. Pembahasan.
4. Pengesahan.
5. Pengundangan.
A. TAHAP PERENCANAAN
Dari
perspektif perencanaan, pembentukan undang-undang dimulai dari
penyusunan Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka
pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas
terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Prolegnas
Prioritas Tahunan. Prolegnas Prioritas Tahunan memuat daftar judul RUU
yang akan disusun dan dibahas dalam tahun berjalan. Penyusunan Prolegnas
prioritas tahunan dilakukan dengan menyusun daftar judul RUU untuk
pembahasan satu tahun, yang berasal dari Prolegnas jangka menengah.
1) Proses Penyusunan Prolegnas
Dalam
proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan
daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah.
Masing-masing, baik pemerintah maupun DPR, menggalang masukan dari
berbagai pihak. Pemerintah meminta dan menerima masukan dari setiap
kementerian dan non-kementerian yang ada di lingkungan pemerintahan.
Sedangkan DPR menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD
dan masyarakat. Dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR, Badan
Legislasi meminta usulan dari fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 1
(satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. Usulan
tersebut disampaikan oleh fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 20 (dua
puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan
Prolegnas. Penyampaian usulan:
Ø Usulan dari fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi kepada pimpinan Badan Legislasi.
Ø Usulan dari DPD disampaikan oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada Badan Legislasi.
Ø Usulan dari masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi.
Setelah
judul RUU tersebut diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi,
selanjutnya Badan Legislasi membahas dan menetapkannya sebagai daftar
prolegnas dari DPR. Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan
daftar Prolegnas dengan Pemerintah. Daftar Prolegnas dari DPR dan
Daftar Prolegnas dari Pemerintah kemudian menjadi objek diskusi
antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah
disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh
Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
2) Keputusan Prolegnas
Daftar
judul RUU yang ada dalam Prolegnas yang merupakan hasil dari pembahasan
bersama antara Pemerintah dan DPR kemudian ditetapkan di Rapat
Paripurna DPR untuk kemudian dimuat dalam keputusan DPR RI. Pengajuan
RUU diluar ProlegnasDalam keadaan tertentu, pemrakarsa RUU (baik itu
Pemerintah atau DPR) dapat mengajukan RUU dari luar daftar Prolegnas.
Rancangan
undang-undang (yang diajukan di luar Prolegnas) terlebih dahulu
disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi
melakukan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan
bersama, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.
B. TAHAP PENYUSUNAN
Penyiapan
dan Pengajuan RUUAnggota DPR, komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
dan DPD dapat mengajukan RUU sebagai usul inisiatif.
1. RUU dari Anggota
Rancangan
undang-undang yang diajukan oleh anggota dapat diajukan oleh hanya 1
(satu) orang anggota atau lebih. Rancangan undang-undang yang diajukan
oleh anggota, dapat didukung oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda
tangan.
2. RUU dari Komisi, Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi
Rancangan undang-undang yang diajukan oleh komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi ditetapkan
terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat
Badan Legislasi. Dalam penyusunan rancangan undang-undang, komisi,
gabungan komisi, atau Badan Legislasi dapat membentuk panitia kerja yang
keanggotaannya ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya
dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap fraksi. Panitia
kerja yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR tersebut paling banyak
berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang
bersangkutan.
3. RUU dari DPD
Rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPD merupakan RUU yang terkait dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah.Dalam mengajukan rancangan undang-undang, Pimpinan DPD
menyampaikan RUU kepada pimpinan DPR disertai penjelasan atau keterangan
dan/atau naskah akademik. Kemudian, pimpinan DPR menyampaikan usul
rancangan undang-undang tersebut kepada Badan Legislasi untuk dilakukan
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang.
Rancangan
undang-undang yang disusun oleh Anggota, komisi, gabungan komisi, DPD,
dan Badan Legislasi harus berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.
Anggota, komisi, gabungan komisi, DPD, dan Badan Legislasi dalam
mempersiapkan rancangan undang-undang terlebih dahulu menyusun naskah
akademik mengenai materi yang akan diatur dalam rancangan undang-undang.
Dalam penyusunan rancangan undang-undang, anggota, komisi, gabungan
komisi, DPD, atau Badan Legislasi dapat meminta masukan dari masyarakat
sebagai bahan bagi panitia kerja untuk menyempurnakan konsepsi rancangan
undang-undang.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang
RUU yang telah disusun oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, terlebih dahulu dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh Badan Legislasi.
RUU yang telah disusun oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum diajukan ke Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, terlebih dahulu dilakukan Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh Badan Legislasi.
a. Ruang Lingkup
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang dilakukan meliputi aspek:
1) teknis;
2) substansi; dan
3) asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
b. Jangka Waktu
Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari masa sidang sejak
rancangan undang-undang diterima Badan Legislasi.
c. Perlu Perumusan Ulang
Apabila
dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
undang-undang memerlukan perumusan ulang, perumusan dilakukan oleh Badan
Legislasi bersama dengan unsur pengusul dalam panitia kerja gabungan,
yang penyelesaiannya dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) kali dalam
masa sidang. Pengambilan keputusan terhadap hasil perumusan ulang
rancangan undang-undang dilakukan dalam Rapat Badan Legislasi. Pada
setiap lembar naskah rancangan undang-undang yang telah dirumuskan ulang
tersebut dibubuhkan paraf pimpinan Badan Legislasi dan satu orang yang
mewakili pengusul.
Rancangan
undang-undang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi, dikembalikan kepada pengusul. Kemudian pengusul
mengajukan RUU tersebut kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya
disampaikan dalam rapat paripurna. Pengajuan RUU tersebut dilengkapi
keterangan pengusul dan/atau naskah akademik. Rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Badan Legislasi dianggap telah
dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
rancangan undang-undang.
Penyempurnaan rancangan undang-undang
Rancangan
undang-undang yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna untuk
diputuskan menjadi rancangan undang-undang dari DPR. Selanjutnya, rapat
paripuna mengambil keputusan berupa:
1. persetujuan tanpa perubahan;
2. persetujuan dengan perubahan; atau
3. penolakan.
Dalam
hal pendapat fraksi menyatakan persetujuan tanpa perubahan, rancangan
undang-undang langsung disampaikan kepada Presiden, dengan permintaan
agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk
melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Dalam
hal fraksi menyatakan persetujuan dengan perubahan, dilakukan
penyempurnaan rumusan rancangan undang-undang. Komisi, gabungan komisi,
Badan Legislasi, atau panitia khusus melakukan penyempurnaan rancangan
undang-undang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari masa
sidang. Apabila jangka waktu tidak dapat dipenuhi, Badan Musyawarah
dapat memperpanjang waktu penyempurnaan rancangan undang-undang untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) hari masa sidang. Apabila setelah
perpanjangan waktu penyempurnaan rancangan undang-undang yang belum
selesai, rancangan undang-undang hasil keputusan rapat paripurna
dianggap telah disempurnakan dan selanjutnya dikirimkan kepada Presiden.
Komisi,
gabungan komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus menyampaikan
rancangan undang-undang hasil penyempurnaan dengan surat kepada pimpinan
DPR. Rancangan undang-undang hasil penyempurnaan disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk
menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan
undang-undang tersebut dengan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi,
atau panitia khusus.Paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya surat tentang penyampaian rancangan undang-undang dari DPR
Presiden menunjuk menteri yang ditugasi mewakili Presiden untuk membahas
rancangan undang-undang bersama DPR. Apabila dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari kerja Presiden belum menunjuk menteri untuk membahas
rancangan undang-undang bersama DPR, pimpinan DPR melaporkan dalam rapat
paripurna untuk menentukan tindak lanjut.
C. TAHAP PEMBAHASAN
Setelah
RUU tersebut telah diharmonisasikan, diselesaikan, dan dikonsolidasikan
oleh Dewan Perundang-undangan (untuk RUU DPR) atau setelah RUU telah
disetujui oleh Presiden untuk disampaikan ke DPR (untuk RUU Pemerintah),
RUU berjalan ke tingkat musyawarah. Pembahasan rancangan undang-undang
dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan:
Ø PEMBICARAAN
TINGKAT I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran bersama
dengan menteri yang mewakili Presiden.
Ø PEMBICARAAN TINGKAT II dalam rapat paripurna.
1. Pembicaraaan Tingkat I
Pembahasan
dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan
Legislasi, rapat panitia khusus, atau rapat Badan Anggaran bersama
dengan menteri yang mewakili Presiden.DPD ikut membahas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah. Pembahasan
rancangan undang-undang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) kali masa sidang dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah
untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) kali masa sidang.Agenda
Pembicaraan Tingkat I adalah sebagai berikut:
a. pengantar musyawarah;
b. pembahasan daftar inventarisasi masalah;
c. penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir; dan
d. pengambilan keputusan
Dalam pengantar musyawarah:
a. DPR memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR;
b. DPR
memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan
apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR yang berkaitan dengan
kewenangan DPD;
c. Presiden memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden; atau
d. Presiden
memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan
apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden yang berkaitan
dengan kewenangan DPD.
e. Dalam hal DPD tidak memberikan pandangan dan pendapat dalam pengantar musyawarah, Pembicaraan Tingkat I tetap dilaksanakan.
Daftar inventarisasi masalah diajukan oleh:
a. Presiden, apabila rancangan undang-undang berasal dari DPR; atau
b. DPR, apabila rancangan undang-undang berasal dari Presiden.
Penyampaian pendapat mini disampaikan pada akhir Pembicaraan Tingkat I oleh:
a. fraksi;
b. DPD, apabila rancangan undang-undang berkaitan dengan kewenangan DPD; dan
c. Presiden.
Pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan Tingkat I, dilakukan dengan acara:
a. pengantar pimpinan komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus, atau Badan Anggaran;
b. laporan panita kerja;
c. pembacaan naskah RUU;
d. pendapat akhir mini sebagai sikap akhir;
e. penandatanganan naskah RUU; dan
f. pengambilan keputusan untuk melanjutkan pada Pembicaraan TingkatII.
2. Pembicaraaan Tingkat II
Hasil
Pembicaraan Tingkat I atas pembahasan rancangan undang-undang yang
dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, panitia khusus,
atau Badan Anggaran dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri
dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk mengambil keputusan dalam
rapat paripurna yang didahului oleh:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan
persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara
lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
Dalam
hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal
rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR
dan Presiden, rancangan undang-undang tersebut tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR masa itu. Rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri,
disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
undang-undang, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
D. TAHAP PENGESAHAN
Rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden
disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi
Undang-Undang. Penyampaian Rancangan Undang-Undang dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.Rancangan Undang-Undang disahkan oleh Presiden
dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden. Dalam
hal Rancangan Undang-undang tidak ditandatangani oleh Presiden dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan
Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang
tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
E. TAHAP PENGUNDANGAN
Pengundangan
adalah penempatan undang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, dan penjelasan undang-undang dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia.Pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
.
.
Komentar