Langsung ke konten utama

Review Perundang-Undangan

 

Review Perundang-Undangan

A. Legislatif Review

Adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah UU tertentu.
Dalam legislative review, setiap orang bisa meminta agar lembaga legislasi melakukan revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dengannya.
B. Eksekutif Review

Adalah segala bentuk produk hukum pihak executive diuji oleh baik kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hierarkis. Dalam konteks ini yang diperkenalkan istilah control internal yang dilakukan oleh pihak itu sendiri terhadap produk hukum yang dikeluarkan baik yang berbentuk regeling maupun beschikking.
Sasaran objek executive reviewadalah peraturan yang bersifat regeling melalui proses pencabutan atau pembatalan. Pengujian yang disebut executive review ini dilakukan untuk menjaga peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap sinkron atau searah, dan juga konsisten serta adanya kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat.
Pemberlakuan executive review ini telah diatur dalam Pasal 145 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Proses executive review Peraturan Daerah dilakukan dalam bentuk pengawasan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kewenangan hak uji perundang-undangan di Indonesia dapat dilakukan oleh tiga lembaga yaitu lembaga Yudikatif, Legeslatif dan Eksekutif. Kewenangan tersebut diberikan sesuai dengan isi materi perundang-undangannya. Walaupun kewenangan hak menguji sepenuhnya dilakukan oleh badan Yudikatif, akan tetapi juga bisa dilakukan oleh badan Legeslatif dan Eksekutif sehingga terciptanya sistem check and balance (saling mengontrol).

C. Yudisial Review

Judicial review (hak uji materil) merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu kewenangan untuk melakukan judicial review itu melekat pada fungsi hakim sebagai subjeknya, bukan pada pejabat lain (legislatif, eksekutif).

Menurut Jimly Asshiddiqie, judicial review merupakan upaya pengujian oleh lembaga judicial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan negara legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif dalam rangka penerapan prinsip checks and balances berdasarkan sistem pemisahan kekuasaan negara (separation of power).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN, PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan Perundang-undangan   Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: 1.  Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum; 2.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 3.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 4.  Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR; 5.  Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat; 6.  Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD; 7.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 8.  Peran...

PENJELASAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penjelasan Perundang-Undangan Secara umum,peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “ mengatur ” sesuatu substansiuntuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undanganadalah sebagai instrumen kebijakan (beleidsinstrument) apapunbentuknya,apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirincisebagai berikut: 1)  Fungsi UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment). 2)  Fungsi Undang-undang   (UU) adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal...

PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perencanaan   Sejalan dengan pemindahan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan berdasarkan ketentuan Pasal 22   A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:    1.  Perencanaan . 2.  Penyusunan . 3.  Pembahasan . 4.  Pengesahan . 5.  Pengundangan . A.  TAHAP PERENCANAAN Dari perspektif perencanaan, pembentukan undang-undang dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Proleg...