Secara bahasa, syubhat artinya keadaan gelap, kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan menurut Fahrur Mu'is dan Muhammad Suhadi dalam buku 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim, syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil dalam Alquran dan Sunnah.
Sedangkan menurut Fahrur Mu'is dan Muhammad Suhadi dalam buku 40 Pesan Nabi Untuk Setiap Muslim, syubhat adalah sesuatu yang masih dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil-dalil dalam Alquran dan Sunnah. Tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa buah-buahan seperti kurma, apel, dan sejenisnya halal untuk dimakan.
Dalam KBBI, syubhat di definisikan sebagai “keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb); karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah. Kata kerja bersyubhat berarti “menaruh keragu-raguan”
Sedangkan menurut istilah, syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Status hukumnya dapat diketahui baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang dilakukan ulama dengan metode qiyas, istishab, dan sebagainya.
Syubhat berbeda dengan perkara yang sudah jelas pengharamannya, atau dengan halal, makruh, wajib, dan sunat. Syubhat muncul karena ketidaktahuan, bukan dari pengetahuan. Kondisi tersebut akan terus meragukan dan tidak akan pernah melahirkan kemantapan dalam menentukan sikap, hingga datangnya penjelasan dari ulama.
Kondisi seperti ini umumnya dialami kebanyakan oleh kelompok awam. Syubhat sesungguhnya menggambarkan pengetahuan objektif sebagian besar orang terhadap status hukum suatu perkara. Sebab, dalam pandangan hukum syariat, tidak ada satu pun masalah yang tidak memiliki status hukum. Sekalipun kadang-kadang diperdebatkan, ketidakjelasannya bukan karena keraguan, tapi berlandaskan keilmuan yang jelas.
Seseorang yang masih ragu-ragu terhadap hukum suatu perkara, dan belum jelas mana yang benar baginya, maka perkara itu dianggap syubhat baginya, dia harus menjauhi perkara tersebut hingga jelas baginya status kehalalannya. Sedangkan bagi orang yang tahu, status perkaranya sudah jelas, walau kadang terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ahlul ilmi (ulama), utamanya di antara mazhab-mazhab fiqih.
mungkin hanya itu yang dapat di simpulkan oleh penulis dari berbagai reverensi.
wasalam.wr.wb
Komentar