Perubahan Perundang-undangan Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum; 2. Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 3. Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 4. Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR; 5. Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat; 6. Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD; 7. Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 8....
BLOG TENTANG HUKUM ISLAM AL-QUR'AN DAN HADIST