Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

REVIEW PERUNDANG–UNDANGAN

Review Perundang-Undangan A.  Legislatif Review A dalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review  ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah UU tertentu. Dalam legislative review , setiap orang bisa meminta agar lembaga legislasi melakukan revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dengannya. B.  Eksekutif Review A dalah segala bentuk produk hukum pihak executive  diuji oleh baik kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hierarkis. Dalam konteks ini yang diperkenalkan istilah “ control internal ”  yang dilakukan oleh pihak itu sendiri terhadap produk hukum yang d...

PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, PENYEBAR LUASAN PERUNDANG UNDANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengsahan-Pengundangan dan Daya Ikat Perundang-Undangan      A.  Pengesahan Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan: Bagian Kesatu: Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang Pasal 2 1)  Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 2)  Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 3 Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden. Pasal 4 1)  Nask...

PENJELASAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penjelasan Perundang-Undangan Secara umum,peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “ mengatur ” sesuatu substansiuntuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undanganadalah sebagai instrumen kebijakan (beleidsinstrument) apapunbentuknya,apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirincisebagai berikut: 1)  Fungsi UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment). 2)  Fungsi Undang-undang   (UU) adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal...

PERUBAHAN, PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan Perundang-undangan   Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: 1.  Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum; 2.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 3.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 4.  Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR; 5.  Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat; 6.  Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD; 7.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 8.  Peran...