Review Perundang-Undangan
A. Legislatif Review
Adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu undang-undang dapat meminta legislative review ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah UU tertentu.
Dalam legislative review, setiap orang bisa meminta agar lembaga legislasi melakukan revisi terhadap produk hukum yang dibuatnya dengan alasan, misalnya peraturan perundang-undangan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat dengannya.
B. Eksekutif Review
Sasaran objek “executive review” adalah peraturan yang bersifat regeling melalui proses pencabutan atau pembatalan. Pengujian yang disebut “executive review” ini dilakukan untuk menjaga peraturan yang diciptakan oleh pemerintah (eksekutif) tetap sinkron atau searah, dan juga konsisten serta adanya kepastian hukum untuk keadilan bagi masyarakat.
Pemberlakuan executive review ini telah diatur dalam Pasal 145 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Proses executive review Peraturan Daerah dilakukan dalam bentuk pengawasan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa kewenangan hak uji perundang-undangan di Indonesia dapat dilakukan oleh tiga lembaga yaitu lembaga Yudikatif, Legeslatif dan Eksekutif. Kewenangan tersebut diberikan sesuai dengan isi materi perundang-undangannya. Walaupun kewenangan hak menguji sepenuhnya dilakukan oleh badan Yudikatif, akan tetapi juga bisa dilakukan oleh badan Legeslatif dan Eksekutif sehingga terciptanya sistem check and balance (saling mengontrol).
Komentar