Mengapa Hukum memerlukan Perundang-undangan. Jika melihat arti secara etimologi terdapat empatb macam istilah yaitu hukum berasal dari bahasa Arab yaitu yang mempunyai bentuk jamak “Alkas”, dari bahasa latin yaitu “recht” yang mempunyai arti tuntutan, atau Ius yang berarti aturan atau hukum, dan Lex yang artinya mengumpulkan yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.
Sedangkan definisi secara istilah sangat banyak diungkapkan oleh para pakar dan sangat berbeda-beda, tetapi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Ilmu hukum tidak melihat sebuah hukum itu adalah chaos atau mass of rules, tetapi melihatnya sebagai sebuah sistem, Arti penting sebuah hukum aialah hubungannya dengan peraturan-peraturan hukum lain secara sistematis. Hubungan yang sistematis tersebut dapat kita lihat dari komponen-komponen ilmu yang meliputinya, diantaranya adalah :
1) Masyarakat umum, yang merupakan himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik individu atau kelompok,
2) Budaya Hukum, merupakan hasil olah manusia dalam mengatur kehidupannya,
3) Ilmu Hukum, merupakan penjabaran , pengkajian, dan pengembangan teori-teori hukum,
4) Konsep Hukum, merupakan formulasi kebijakan hukum yang ditetapkan oleh suatu masyakat hukum,
5) Filsafat Hukum, merupakan hasil pemikiran mengenai hukum yang mendalam,
6) Pembentukan Hukum, yaitu proses pembentuksn hukum,
7) Bentuk Hukum, yang kemudian diklasifikasikan dengan dua bentuk yaitu tertulius dan tidak tertulis,
8) Penerapan Hukum, yang merupakan penyelenggaraan pengaturan hubungan hukum setiap kesatuan hukum dalam masyarakat,
9) Eevaluasi Hukum, merupakan penentuan kualitas hukum, menelaah setiap komponen fungsi dan sistemnya.
Komentar