Langsung ke konten utama

MENGAPA HUKUM MEMERLUKAN PERUNDANG-UNDANGAN


Mengapa Hukum memerlukan Perundang-undangan. Jika melihat arti secara etimologi terdapat empatb macam istilah yaitu hukum berasal dari bahasa Arab yaitu yang mempunyai bentuk jamak “Alkas”, dari bahasa latin yaitu “recht” yang mempunyai arti tuntutan, atau Ius yang berarti aturan atau hukum, dan Lex yang artinya mengumpulkan yaitu mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.
Sedangkan definisi secara istilah sangat banyak diungkapkan oleh para pakar dan sangat berbeda-beda, tetapi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Ilmu hukum tidak melihat sebuah hukum itu adalah chaos atau mass of rules, tetapi melihatnya sebagai sebuah sistem, Arti penting sebuah hukum aialah hubungannya dengan peraturan-peraturan hukum lain secara sistematis. Hubungan yang sistematis tersebut dapat kita lihat dari komponen-komponen ilmu yang meliputinya, diantaranya adalah :

1) Masyarakat umum, yang merupakan himpunan kesatuan-kesatuan hukum, baik individu atau kelompok,
2) Budaya Hukum, merupakan hasil olah manusia dalam mengatur kehidupannya,
3) Ilmu Hukum, merupakan penjabaran , pengkajian, dan pengembangan teori-teori hukum,
4) Konsep Hukum, merupakan formulasi kebijakan hukum yang ditetapkan oleh suatu masyakat hukum,
5) Filsafat Hukum, merupakan hasil pemikiran mengenai hukum yang mendalam,
6) Pembentukan Hukum, yaitu proses pembentuksn hukum,
7) Bentuk Hukum, yang kemudian diklasifikasikan dengan dua bentuk yaitu tertulius dan tidak tertulis,
8) Penerapan Hukum, yang merupakan penyelenggaraan pengaturan hubungan hukum setiap kesatuan hukum dalam masyarakat,
9) Eevaluasi Hukum, merupakan penentuan kualitas hukum, menelaah setiap komponen fungsi dan sistemnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERUBAHAN, PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan Perundang-undangan   Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: 1.  Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum; 2.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 3.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 4.  Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR; 5.  Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat; 6.  Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD; 7.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 8.  Peran...

PENJELASAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penjelasan Perundang-Undangan Secara umum,peraturan perundang-undangan fungsinya adalah “ mengatur ” sesuatu substansiuntuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Artinya, peraturan perundang-undanganadalah sebagai instrumen kebijakan (beleidsinstrument) apapunbentuknya,apakah bentuknya penetapan, pengesahan, pencabutan, maupun perubahan. Secara khusus fungsi peraturan perundang-undangan dirincisebagai berikut: 1)  Fungsi UUD yang utamaadalah membatasi dan membagi kewenangan para penyelenggara pemerintahan negara,sehingga dapat tercipta keterkendalian dan keseimbangan (checks andbalances) diantara para penyelenggara pemerintahan negara sesuai denganasas trias politica(distribution of powers) dan menciptakanpenyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (cleangovernance/goverment). 2)  Fungsi Undang-undang   (UU) adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UUD 1945(dan Perubahannya) baik yang tersurat (paling tidak ada 18 hal...

PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perencanaan   Sejalan dengan pemindahan kekuasaan untuk membentuk undang-undang dan berdasarkan ketentuan Pasal 22   A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:    1.  Perencanaan . 2.  Penyusunan . 3.  Pembahasan . 4.  Pengesahan . 5.  Pengundangan . A.  TAHAP PERENCANAAN Dari perspektif perencanaan, pembentukan undang-undang dimulai dari penyusunan Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Proleg...