Langsung ke konten utama

PERENCANAAN PENBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN


A. Program Legislasi.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan salah satu instrument penting dalam kerangka pembangunan hukum, khususnya dalam konteks pembentukan materi hukum. Prolegnas terdiri atas Prolegnas jangka menengah (5 tahunan) dan Prolegnas Prioritas Tahunan. Prolegnas Prioritas Tahunan memuat daftar judul RUU yang akan disusun dan dibahas dalam tahun berjalan. Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan dengan menyusun daftar judul RUU untuk pembahasan satu tahun, yang berasal dari Prolegnas jangka menengah.

A) Proses Penyusunan Prolegnas
Dalam proses penyusunan Prolegnas, penentuan arah kebijakan dan penyusunan daftar judul dilakukan pemerintah mapun di DPR RI secara terpisah. Masing-masing, baik pemerintah maupun DPR, menggalang masukan dari berbagai pihak. Pemerintah meminta dan menerima masukan dari setiap kementerian dan non-kementerian yang ada di lingkungan pemerintahan. Sedangkan DPR menggalang masukan dari anggota DPR, fraksi, komisi, DPD dan masyarakat.
Dalam menyusun Prolegnas di lingkungan DPR,    Badan Legislasi meminta usulan dari fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 1 (satu) masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas. Usulan tersebut disampaikan oleh fraksi, komisi, atau DPD paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja dalam masa sidang sebelum dilakukan penyusunan Prolegnas.
Penyampaian usulan:
Usulan dari fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi kepada pimpinan Badan Legislasi.
Usulan dari DPD disampaikan oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan oleh pimpinan DPR disampaikan kepada Badan Legislasi.
Usulan dari masyarakat disampaikan kepada pimpinan Badan Legislasi.
Setelah judul RUU tersebut diinventarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi, selanjutnya Badan Legislasi membahas dan menetapkannya sebagai daftar prolegnas dari DPR.
Tahapan selanjutnya adalah koordinasi dan pembahasan daftar Prolegnas dengan Pemerintah. Daftar Prolegnas  dari   DPR  dan   Daftar Prolegnas  dari   Pemerintah   kemudian    menjadi  objek diskusi antara DPR dan Pemerintah untuk mendapat persetujuan bersama. Setelah disepakati oleh DPR dan Pemerintah, Prolegnas kemudian dilaporkan oleh Badan Legislasi dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

A. Keputusan Prolegnas Daftar judul RUU yang ada dalam Prolegnas yang merupakan hasil dari pembahasan bersama antara Pemerintah dan DPR kemudian ditetapkan di Rapat Paripurna DPR untuk kemudian dimuat dalam keputusan  DPR RI.
B. Pengajuan RUU diluar Prolegnas

Dalam keadaan tertentu, pemrakarsa RUU (baik itu Pemerintah atau DPR) dapat mengajukan RUU dari luar daftar Prolegnas. Rancangan undang-undang (yang diajukan di luar Prolegnas) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi dan selanjutnya Badan Legislasi melakukan koordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan.

B. Tahapan Pembuatan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), kekuasaan untuk membentuk undang-undang (“UU”) ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”). Selanjutnya, di dalamPasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap rancangan undang-undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Proses pembentukan UU diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) . Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 27/2009”). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui undang-undang adalah:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Dalam UU 12/2011, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 23, Pasal 43 s.d. Pasal 51, dan Pasal 65 s.d. Pasal 74. Sedangkan, dalam UU 27/2009, pembentukan UU diatur dalam Pasal 142 s.d. 163. Untuk proses selengkapnya, Saudara juga dapat melihat pada Tata Tertib DPR mengenai Tata Cara Pembentukan Undang-undangBerdasarkan ketentuan UU 12/2011, UU 27/2009 dan Tata Tertib DPR tersebut, kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
a) RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
b) RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
c) RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
d) RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
e) Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
f) Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
g) DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
h) Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
i) Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
j) 10.Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi.
k) Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c. pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
l) Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
m) RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
n) Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
o) RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia

C. Pembuatan naskah akademik.
Naskah Akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah. Dengan dukungan naskah akademik yang memadai diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang baik, dalam arti aplikatif dan futuristik.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pasal 56 ayat (2), Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagai undang-undang pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004) menetapkan “Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik”. Pencantuman klausul “... dan/atau...” berdampak pada tidak adanya ketegasan pembuatan Naskah Akademik dalam proses pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda). Hal ini sangat disayangkan karena Naskah Akademik seharusnya dipandang sebagai hal yang krusial bukan sebagai hal yang parsial dari suatu pembuatan raperda, karena dalam pembuatan Naskah Akademik tersebut akan termuat dengan cermat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu raperda.

        Hambatan muncul apabila dalam suatu pemerintah daerah tidak mempunyai cukup biaya untuk pembuatan Naskah Akademik oleh pihak yang berkompeten dalam suatu bidang yang terkait raperda yang akan dibuat. Dalam diskusi dinatakan bahwa Naskah Akademik sebagai suatu hasil rumusan ilmiah tidak mewajibkan pembuatnya berasal dari kalangan perguruan tinggi, tetapi juga bisa dihasilkan dengan cara mengadakan seminar yang mengundang narasumber, pakar/ahli yang berkompeten dalam pembuatan suatu raperda yang terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, PENYEBAR LUASAN PERUNDANG UNDANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Pengsahan-Pengundangan dan Daya Ikat Perundang-Undangan      A.  Pengesahan Setelah suatu rancangan undang-undang itu dibahas, tahap selanjutnya adalah pengesahan. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan disebutkan: Bagian Kesatu: Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang Pasal 2 1)  Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 2)  Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 3 Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden. Pasal 4 1)  Nask...

MATERI MUATAN, FUNGSU DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

A.  Materi muatan Berbagai jenis Peraturan Perundang-Undangan Istilah muatan Undang-undang ini pertama kali diperkenalkan oleh A. Hamid Attamimi, dalam Majalah hukum dan pembangunan No. 3 Tahun ke-IX, Mei 1979, sebagai terjemahan dari ‘het eigenaardig onderwerp der wet’. A. Hamid Attamimi berpendapat bahwa materi muatan Undang-Undang Indonesia merupakan hal yang penting untuk kita teliti dan kita cari, oleh karena pembentukan Undang-Undang suatu Negara bergantung pada cita Negara dan teori bernegara yang dianutnya, pada kedaulatan dan pembagian kekuasaan dalam negaranya pada sistem pemerintahan negara yang diselenggarakannya. Untuk menemukan materi  muatan Undang-Undang, dapat digunakan tiga pedoman, yaitu: a)  Dari ketentuan batang tubuh UUD 1945 Apabila dilihat dalam batang tubuh UUD 45 maka dapat ditemukan 18 masalah yang harus diatur, ditetapkan, atau dilaksanakna berdasarkan Undang-Undang. Dari kedelapan belas pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi ti...

PERUBAHAN, PENCABUTAN DAN PEMBATALAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perubahan Perundang-undangan   Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut: 1.  Ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum; 2.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 3.  Kesetaraanantarlembaganegaradengansistempemisahankekuasaandan check and balances; 4.  Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR; 5.  Sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat; 6.  Lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD; 7.  Kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; 8.  Peran...